Sejarah Pendirian
Madrasah Ulumul
Qur-an (MUQ) didirikan untuk memenuhi tuntutan masyakat akan adanya lembaga
pendidikan yang mampu mendidik calon pemimpin ummat, pada 1961, di Langsa,
ibukota Kabupaten Aceh Timur, dipromotori oleh Letnan Kolonel Teungku
Muhammad Noerdin, Penguasa Perang Daerah Tingkat II Aceh Timur, Teungku Hasan
Tanjong Dama, Teungku Husen Berdan dan Teungku Hasan Saudara,
didirikanlah sebuah pesantren yang diberi nama “Dayah Bustanul Ulum” yang
terletak di Jalan Irian (sekarang Jalan Syiah Kuala) Desa Tualang Teungoh, Kota
Langsa, dibangun di atas areal seluas 10.556 M2, dengan kurikulum tradisional.
Menyahuti animo
masyarakat serta sebagai upaya menjawab tantangan zaman yang semakin modern,
pada akhir tahun 1981 atas kerja sama Pemda Aceh Timur, MUI Aceh Timur dan
Kantor Depag Aceh Timur, didirikanlah dayah modern Madrasah Ulumul Qur-an (MUQ)
yang kurikulumnya 50% Agama dan 50% pengetahuan umum, sistem tradisional yang
berlaku di Dayah Bustanul Ulum diganti dengan sistem baru yang modern.
Guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat pada tahun 1983 Madrasah Ulumul Qur-an dipindahkan
ke lokasi baru yang terletak di pinggir jalan raya Banda Aceh-Medan, yaitu di
desa Alue Pineung Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur (saat ini Kecamatan
Langsa Timur Pemerintah Kota Langsa) lebih kurang tujuh kilometer sebelah timur
Kota Langsa, saat ini berstatus Terakreditasi dengan peringkat A, diasuh oleh
Yayasan Dayah Bustanul Ulum.
Dasar Hukum Kelembagaan
Sebagai badan usaha
Yayasan Dayah Bustanul Ulum, dasar hukum MUQ sebagai pondok pesantren mengacu
pada akte Yayasan Dayah Bustanul Ulum, pada pasal 3 tentang kegiatan usaha,
disamping itu MUQ juga telah memperoleh sertifikat Akreditasi Pondok Pesantren
yang dikeluarkan oleh Departemen Agama dengan nomor statistik 042111903001,
namun demikian masing-masing jenjang pendidikan yang ada di MUQ juga telah
mendapatkan pengakuan dari pemerintah, yaitu :
a. Tingkat Tsanawiyah dengan status
Disamakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi
Daerah Istimewa Aceh, Nomor : a/Wa/MTs/002/1996 tanggal 28 Desember 1996, masa
belajarnya tiga tahun.
b. Tingkat Aliyah dengan status Disamakan berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama
Republik Indonesia Nomor : A/E. IV/MA/029/1998 tanggal 9 Februari 1998, masa
belajarnya tiga tahun.
Tujuan
Pendirian Madrasah
Ulumul Qur-an bertujuan :
1. Terwujudnya masyarakat Islam yang madani dalam rangka
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat
2. Terwujudnya manusia Islam paripurna, penerus risalah
islamiyah.
3. Terwujudnya manusia indonesia yang cerdas, penerus
pembangunan bangsa.
Program pendidikan dilaksanakan enam
tahun, dengan target :
1. Lulusan MUQ memiliki civil effect yang bagus untuk dapat
melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang berkualitas, dengan standar
kompetensi :
- Memiliki ijazah MTs bagi santri tamatan kelas III
- Memiliki ijazah MA bagi santri tamatan kelas VI
- Memiliki prestasi dan nilai yang memadai di berbagai bidang
studi.
2. Lulusan MUQ memiliki sosial effect yang mumpuni dalam
rangka menyelesaikan berbagai persoalan ummat yang aktual, dengan indikator :
- Memiliki kesadaran dan kemampuan untuk memelopori
pelaksanaan syari’at islam secara kaffah.
-Mempunyai keterampilan untuk dapat hidup mandiri dalam
lingkungan pekerjaan dan dalam lingkungan sosial masyarakat.
-Mempunyai kemampuan untuk berbahasa Arab dan Inggris
dengan baik dan aktif untuk menghilangkan isolasi ilmu pengetahuan.